Â
Di tengah gunjang-ganjing keputusan pemerintah pusat yang belum menetapkan status lockdown di Indonesia membuat sebagian masyarakat cemas, khawatir dengan semakin bertambahnya jumlah orang terinfeksi Covid 19.
Di lain sisi, pemerintah daerah yang hendak memberlakukan status lockdown di daerahnya mendapat teguran dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat mengimbau kepada pemerintah daerah agar tidak semena-mena memberlakukan status lockdown. Pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dulu, baru diperbolehkan melakukan lockdown. Hal ini menjadi kontroversi dan tanda tanya di antara mulut-mulut masyarakat.
Peringatan dari pemerintah pusat tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan tanggap untuk pencegahan. Sedangkan pemerintah daerah seharusnya memiliki hak untuk melakukan lockdown demi menjaga masyarakatnya masing-masing.
Sedangkan keputusan pemerintah daerah mempengaruhi instansi-instansi yang berada di wilayahnya. Sehingga instansi-instansi di daerah tidak bisa membuat kebijakan secara cepat dan tepat bila bergantung menunggu keputusan dari pemerintah pusat.