Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945, terdapat kalimat yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dalam kalimat tersebut, terkandung makna penting mengenai kebebasan berbangsa yang menjadi dasar bagi pembangunan negara Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL