Kerjasama antara pemerintah dan swasta merupakan sebuah konsep dimana pihak swasta bekerja sama dengan pemerintah dalam sebuah proyek atau program yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat dan negara. PPP atau Public-Private Partnership merupakan kerjasama antara pihak sektor publik (pemerintah) dan sektor swasta (perusahaan atau bisnis) dalam membangun atau menyediakan layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam kerjasama ini, pihak swasta yang dimaksud adalah perusahaan atau bisnis yang memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menyediakan layanan publik tertentu, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, atau pelayanan publik lainnya. Pihak swasta yang terlibat dalam PPP biasanya dipilih melalui proses lelang atau tender dan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kemampuan teknis dan keuangan yang memadai, integritas, dan komitmen untuk memenuhi kewajiban dalam kerjasama tersebut. Dalam kerjasama ini, pihak swasta memberikan dukungan finansial, sumber daya manusia, teknologi dan pengalaman, sementara pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk perizinan, regulasi, dan akses ke pasar.
KEMBALI KE ARTIKEL