Kita pasti kenal dengan yang namanya Hari Buruh Internasional, atau sering disebut dengan May Day yang biasanya diperingati setiap tanggal 1 Mei. Namanya juga Hari Buruh Internasional pasti berkaitan erat dengan yang namanya tenaga kerja, pekerja atau buruh. Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab I Pasal 1 ayat 2 mengungkapkan bahwa tenaga kerja ialah setiap orang yang dapat bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk subsisten dan untuk masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL