Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018) Asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
KEMBALI KE ARTIKEL