Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area di mana dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi angka perokok aktif dan melindungi perokok pasif dari dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh asap rokok. Di Indonesia, penerapan KTR sangat penting mengingat tingginya tingkat perokok, baik di kalangan dewasa maupun remaja. Terutama pada anak-anak, paparan asap rokok dapat berakibat serius terhadap kesehatan, termasuk peningkatan risiko penyakit degeneratif seperti kanker. Hal ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena anak-anak umumnya memiliki rasa ingin tahu yang besar, dan dampaknya akibat terpapar rokok secara langsung atau tidak langsung oleh orang dewasa di sekitarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL