Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kerja sama Dua Negara Ri-China mengenai Laut China Selatan, Kolaborasi atau konfrontasi?

21 November 2024   15:00 Diperbarui: 21 November 2024   15:04 23 0
Klaim sepihak Tiongkok terhadap Laut Natuna Utara, yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan hukum internasional, terutama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, memang menjadi isu sensitif. Tiongkok menggunakan peta Nine-dash line untuk mengklaim wilayah ini, meskipun klaim tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Arbitrase Internasional pada 2016. Dalam menghadapi situasi ini, Indonesia perlu mengambil langkah cepat dan tegas untuk melindungi kedaulatan dan hak-haknya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun