Klaim sepihak Tiongkok terhadap Laut Natuna Utara, yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan hukum internasional, terutama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, memang menjadi isu sensitif. Tiongkok menggunakan peta Nine-dash line untuk mengklaim wilayah ini, meskipun klaim tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Arbitrase Internasional pada 2016. Dalam menghadapi situasi ini, Indonesia perlu mengambil langkah cepat dan tegas untuk melindungi kedaulatan dan hak-haknya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL