Kita semua tahu negara Republik Indonesia bukan suatu negara agama. Dan kita juga tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia). Salah satu hak asasi manusia adalah hak bebas untuk memilih dan meyakini agama, adat istiadat, kepercayaan, dan sebagainya. Lantas, mengapa dalam landasan hukum Indonesia yakni UUD 1945 tidak tercantumkan kebebasan bagi seseorang untuk tidak memeluk agama? Lalu, hanya memuat pasal 28E ayat (1) tentang kebebasan setiap orang memeluk agama. Seolah semua warga negara Indonesia harus memeluk agama tanpa terkecuali.
KEMBALI KE ARTIKEL