Perilaku menyimpang atau yang biasa disebut sebagai penyimpangan sosial adalah sebuah tindakan individu ataupun kelompok yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu kasus penyimpangan sosial adalah
White Collar Crime atau yang biasa disebut juga sebagai kejahatan kerah putih.
White Collar Crime ini adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau berstatus tinggi dalam pekerjaannya. Istilah ini pertama kali ditemukan oleh seorang sosiolog Amerika bernama
Edwin Sutherland pada tahun 1939.
KEMBALI KE ARTIKEL