Seperti banyak media memberitakan, Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 yang selama ini cukup menyita perhatian publik, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Merujuk pada Undang-undang (lalu lintas) yang dilanggarnya, Rasyid divonis lima bulan hukuman penjara serta denda sebesar Rp 12 juta. Apabila tidak dibayar, maka Rasyid dikenakan masa percobaan enam bulan. Boleh dikatakan bahwa hal itu berarti Hukuman pidana akan dijalankan apabila, dalam tenggang waktu enam bulan belum berakhir putusan hakim, dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL