Terus terang, untuk menuliskan opini ini, saya tidak memegang apapun itu peraturan perundang-undangan untuk menjadi contekan. Hanya memanfaatkan nalar dan logika dasar yang sedapat mungkin disesuaikan dengan sedikit pengetahuan pokok tentang keuangan negara. Yang pertama karena meyakini logika ini benar, yang kedua karena malas membuka pasal-pasalnya. Untuk itu mohon maaf jika tidak mencantumkan alas pertimbangan yang “plek ciplek” dengan undang-undang. Kalau ada yang dirasa tidak tepat mohon dikoreksi dan jika apa yang saya katakan adalah kebenaran janganlah saya ditampar.