Membaca sebuah rangkaian berita di Kompas.com (14, 21 dan 28 Mei 2012) tentang Rosidi, seorang petani, warga Dusun Pidik, Desa Wonosari, Pegandon, Kendal,yang terancam hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara karena didakwa mencuri sebatang kayu kembali membuat trenyuh dan menguatkan pertanyaan tentang “adanya masalah” dalam menjalankan hukum (pidana) di negeri ini.