Belum terlalu dingin informasi yang disajikan berbagai media tentang Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan pemberian KPR dan KKB. Lebih fokus pada bidang real properti, dalam hal ini yang bisa dan telah dianggap sebagai pengetahuan bagi masyarakat tentang itu adalah peraturan (baru) pembayaran uang muka (down payment) untuk tipe bangunan di atas 70 m2 minimal 30% dari harga rumah.