Tujuh orang narapidana korupsi, yang sebagian besar adalah mantan-mantan anggota DPR mungkin sedang tersenyum sekarang. Melalui kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra yang juga Mantan Menteri Hukum dan HAM mereka berhasil menggagalkan langkah pemerintah terkait pengetatan remisi bagi narapidana korupsi. Yusril sukses, “jeruk makan jeruk”, rabu kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka terkait Surat Keputusan Pembatalan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.