Mohon tunggu...
KOMENTAR
Filsafat

Jemaat GKI Yasmin Bogor Bisa Beribadah Kembali di Gerejanya (Penipu Itu Akhirnya Terungkap)

3 Oktober 2011   09:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:23 452 3
[caption id="attachment_133748" align="aligncenter" width="600" caption="from google"][/caption] Sebuah berita gembira. Mewakili rasa syukur atas kebebasan beribadah di negeri ini. Akhirnya Walikota Bogor menyadari kekhilafannya. Ia terbuka pikirannya bahwa selama ini ia hanya terkungkung dan terbujuk untuk menyenangkan hati segelintir pihak yang anti kehidupan berdampingan secara damai. Detik ini juga ia menyatakan membuka kembali segel Gedung Gereja GKI Taman Yasmin Bogor. IMB yang selama ini ia batalkan dinyatakan aktif kembali. Disamping kebijaksanaan sebagai pengayom yang sudah membuka pikirannya dan mematuhi Putusan Peradilan yang ada di negeri ini yakni Mahkamah Agung maka keputusannya untuk membuka kembali segel Gereja GKI Yasmin patut dijadikan contoh. Betapa seorang penguasa wilayah mampu menjadi pengayom bagi seluruh warganya. Baik mayoritas dan minoritas layak mendapatkan haknya untuk beribadah meski beragam kepercayaannya. Semoga keteladanan yang ditunjukkan oleh walikota Bogor ini bisa menjadi contoh untuk pejabat pemegang kekuasaan lainnya. Bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapatkan sarana ibadah yang layak. Langkah ini menjadikan Lembaga Ombudsman yang berencana melaporkan Walikota ini ke Presiden karena tindakannya dikategorikan makar akhirnya memilih membatalkan laporannya karena ternyata Diani Budiarto telah menunjukkan sikap yang bijak. Warga masyarakat sekitar gereja pun akhirnya menyadari bahwa mereka telah dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mati-matian menentang aktifitas ibadah jemaat GKI Yasmin ini. Akhirnya mereka pun sadar bahwa mayoritas dan minoritas sudah selayaknya hidup berdampingan secara damai. Dan berita sedih yang patut diduga adalah dapat diketahui bahwa penipu itu telah menyatakan diri pada postingnya di Kompasiana ini. Salam damai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun