Jaringan teroris di Indonesia memiliki organisasi yang terstruktur dari mulai eksekutor di lapangan, operator, perencana, pendukung logistik, politisi hingga advokasi. Jika ada salah satu dari bagian itu yang tertangkap, maka bagian advokasi yang menamakan diri Tim Pengacara Muslim (TPM) langsung mengambil alih pembelaan.