Jelang akhir tahun, rakyat Indonesia mendapat kejutan luar biasa. Sayangnya, kejutan tersebut bukan berupa diskon besar-besaran atau promo menarik yang biasa ditunggu-tunggu saat musim liburan, melainkan rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam UU no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL