Perkembangan teknologi digital telah memengaruhi hampir setiap aspek kehidupan manusia, termasuk di bidang ekonomi. Salah satu transformasi paling signifikan yang terjadi adalah pergeseran dari transaksi tunai ke transaksi non-tunai, yang semakin meluas, terutama dalam belanja online. Saat ini, sebagian besar transaksi dalam perdagangan elektronik (e-commerce) dilakukan dengan metode pembayaran non-tunai, termasuk kartu kredit, transfer bank, e-wallet, dan berbagai aplikasi pembayaran lainnya. Masyarakat semakin mengandalkan sistem pembayaran elektronik karena dianggap lebih praktis, cepat, dan aman. Namun, bagi seorang Muslim, penggunaan uang non-tunai dan biaya administrasi dalam transaksi online bukan sekadar soal efisiensi dan kemudahan; aspek ini juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan etika, keadilan, dan kepatuhan pada syariah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL