Kepala desa atau pemimpin desamerupakan pemimpin tertinggi dari suatu pemerintahan desa , masa jabatan yang kurang lebih hanya 6 tahun , kepala desa mempunyai kewenangan yang absolut untuk menentukan bagaimana jalannya desa di kemudian hari , otoritariannya menjadi hal yang harus dipertanyakan , dievaluasi , disetiap kenijakan kebijakan yang diambilnya , seringkali masyarakat desa mengharapkan kebijakan yang relevan dengan keadaan desa. Hal yang mencangkup tentang kemakmuran rakyat , keadilan sosial golongan dan keberesan infrastruktur penunjang kegiatan masyarakat desa .
KEMBALI KE ARTIKEL