Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pengadilan

24 April 2011   02:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:28 59 0
Menyoroti beberapa keputusan Pengadilan di Indonesia dan kasus hakim, sebenarnya definisi hukum itu sendiri menjadi gamang dan dipertanyakan.

Pengadilan berasal dari kata adil, adil sendiri adalah kalimat yang menyatakan bahwa sesuatu keadaan yang setimbang tidak berat sebelah dan menempatkan  sesuatu pada tempatnya dengan benar.

Namun apa yang ternyadi di Republik yang tercinta ini, kenyataan sulit sekali mendapat keadilan dalam konteks yang sebenarnya, tak usahlah di bahas hingar binggarnya para wakil rakyat yang menjadi tersangka, kita kembali saja pada kalimat Pengadilan, kalau diperhatikan kalimat Pengadilan menjadi pas dengan kondisi yang ada, dimana Pengadilan mengadilkan sesuatu, nah sesuatu tersebut sudah jelas dimata masyarakat di republik tercinta ini. Semoga esok terjadi Perubahan yang hakiki. Amin

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun