Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia memiliki 2 sifat yaitu derogable right dan non-derogable right yang dimana derogable right adalah hak yang dapat dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu, non-derogable right adalah hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun karena hak tersebut melekat kepada pemiliknya.
KEMBALI KE ARTIKEL