Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memandang Hukuman Mati dalam Prespektif HAM

27 Juni 2024   22:53 Diperbarui: 3 Juli 2024   09:12 31 0
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia memiliki 2 sifat yaitu derogable right dan non-derogable right yang dimana derogable right adalah hak yang dapat dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi tertentu, non-derogable right adalah hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun karena hak tersebut melekat kepada pemiliknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun