Pada 29 Desember 2017 akhir tahun lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat nomor 2373/-1.794.2, meminta Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil untuk membatalkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 3 pulau reklamasi yakni pulau C, D dan G.
KEMBALI KE ARTIKEL