Hari ini Senin 4 September 2017, Hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan) tahun kepada mantan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Patrialis Akbar terkait kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menuntut PA dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL