Kabar mengejutkan datang dari keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengabarkan bahwa Ahok tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sehubungan dengan vonis dua tahun kurungan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama kepadanya. Sebelumnya Penasehat Hukum Ahok yang telah menyusun Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, akhirnya menarik kembali memori banding tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL