Kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama berbagai pihak yang terlibat dalam institusi kesehatan. Demi mewujudkan hal tersebut, diperlukan suatu fungsi sosial yang membersamai masyarakat dari berbagai pihak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan merata (UU. No. 24 Tahun 2011). Oleh karena itu, dibentuk upaya dalam menjamin kesehatan masyarakat melalui Program BPJS Kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL