Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Negara dalam hal ini pemerintah menunjuk PT Perusahaan Listrik Negara (
PLN) sebagai BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Tentunya
PLN harus memberikan pelayanan yang optimal sebagai upaya pasti dalam memberikan public service yang maksimal untuk kepentingan dan kemajuan bangsa serta kesejahteraan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL