Saat ini masyarakat perpajakan Indonesia sedang bereuforia dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat dari pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah PTKP setelah berkonsultasi dengan DPR RI dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya. Peraturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2013.