Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tiket Konser Internasional Seharusnya Kena PPnBM

5 November 2012   10:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:57 996 0
Saat ini di negeri kita mulai populer dengan alternatif hiburan yaitu Konser Internasional. Artis-artis dari luar negeri mulai tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari Konser Tour mereka atau diundang sebagai Superstar di suatu festival musik. Tentu kehadiran mereka sangat ditunggu-tunggu oleh fans di tanah air dan masyarakat pecinta musik pada umumnya. Sebuah fenomena menarik terjadi, di mana masyarakat Indonesia yang pendapatan perkapitanya hanya 3.700 US dollar, mampu membeli tiket konser yang harganya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan. Bagi sebagian orang harga tersebut merupakan suatu hal yang dapat diklasifikasikan menjadi barang mewah.

Indonesia adalah negara yang sangat bergantung dengan Pajak, terbukti dengan target penerimaan negara pajak pada tahun 2013 mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah. Secara otomatis pemerintah harus mencari potensi pajak untuk memenuhi target penerimaannya. Pengenaan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terhadap penyerahan BKP berupa tiket konser bisa menjadi pilihan.

Pada dasarnya tiket adalah sebuah barang bukan jasa. Setiap penyerahan barang dapat dikenakan PPN. nah, melihat sifat dari tiket konser yang merupakan barang mewah, penyerahan atas tiket tersebut dapat dikenakan PPnBM sebagai pungutan disamping PPN. Pertimbangan UU PPN 1984 sudah memenuhi pengenaan PPnBM menurut opini penulis, yaitu:


  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun