Indonesia adalah negara yang sangat bergantung dengan Pajak, terbukti dengan target penerimaan negara pajak pada tahun 2013 mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah. Secara otomatis pemerintah harus mencari potensi pajak untuk memenuhi target penerimaannya. Pengenaan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terhadap penyerahan BKP berupa tiket konser bisa menjadi pilihan.
Pada dasarnya tiket adalah sebuah barang bukan jasa. Setiap penyerahan barang dapat dikenakan PPN. nah, melihat sifat dari tiket konser yang merupakan barang mewah, penyerahan atas tiket tersebut dapat dikenakan PPnBM sebagai pungutan disamping PPN. Pertimbangan UU PPN 1984 sudah memenuhi pengenaan PPnBM menurut opini penulis, yaitu:
- perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
- perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
- perlu untuk mengamankan penerimaan negara.