Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan akan menggelar pemungutan suara secara elektronik (e-voting) di pilkada 2015. Hal ini didukung dengan adanya Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota membuka peluang perbaikan sistem yang selama ini mengandalkan metode manual. Dalam salah satu pasal perppu itu, disebutkan KPU bisa menggelar pemungutan suara secara elektronik. Bahkan, penghitungan atau rekapitulasi suara juga bisa secara elektronik. Artinya, pemungutan suara bisa dibantu dengan alat khusus sehingga pemilih tidak harus memilih di tempat pemungutan suara (TPS).