Pada zaman yang terus berkembang ini, perpaduan antara tantangan sosial dan ekonomi telah mengemuka sebagai aspek penting dalam menjalankan konsep kebebasan berbangsa. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia secara jelas menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip kebebasan berbangsa dalam alinea tersebut menggarisbawahi pentingnya menciptakan lingkungan sosial dan ekonomi yang setara bagi semua warga negara. Meskipun tujuan tersebut terdengar luhur, tantangan dalam mengaktualisasikan kebebasan berbangsa dalam konteks sosial ekonomi masih tetap menjadi fokus perdebatan dan refleksi.
KEMBALI KE ARTIKEL