Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

MK membubarkan BP Migas: Perspektif Investor & Nasionalisasi ?

18 November 2012   20:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:06 522 1

Dari perspektif investor dan kreditur,faktor utama yang dipertimbangkandidalam melakukan investasi adalah faktor legal atau kepastian hukum. Dengan dipretelinya pasal-pasal didalam UU Migas, maka otomatis UU Migas tersebut dianggap oleh investor tidak berlaku lagi. Pernyataan dan keputusan MK bahwa BP Migas adalah inkonstitusional juga menimbulkan konsekuensi hukum. BP Migas dengan sendirinya dianggap tidak pernah mempunyai kapasitas legal dan dengan itu BP Migas  tidak dapat bertindak mewakili Pemerintah RI untuk menandatangani kontrak KKS dan/atau PSC (Production Sharing Contract). Dengan demikian, kontrak-kontrak konsesi minyak dan gas bumi tersebut beserta kontrak derivatifnya seperti KSO juga batal demi hukum. Dari perspektif investor dan kreditur, maka nilai konsesi minyak dan gas bumi yang dimiliki, yang diperoleh dari BP Migas tersebut, adalah nihil. Tidak ada harganya sama sekali. Kontrak konsesi hanya menjadisejumlah lembaran kertas yang tidak ada artinya dan tidak bernilai sama sekali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun