Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang terdapat program studi yang dibuat oleh lembaga pendidikan, yang didalamnya ada rancangan pelajaran yang nantinya akan didapatkan oleh peserta didik dalam jenjang pendidikan di satu periode. Â Dalam undang-undang 20 tahun 2003 juga disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL