Konsumsi merupakan suatu tindakan individu untuk menggunakan atau menghabiskan barang/jasa guna memenuhi kebutuhan. Sedangkan menurut Al-Ghazali, konsumsi adalah (al-hajjah) penggunaan barang atau jasa dalam upaya pemenuhan kebutuhan melalui bekerja (al-iktisab) yang wajib dituntut (fardhu kifayah) berlandaskan etika (shariah) dalam rangka menuju kemaslahatan (maslahah) menuju akhirah.
KEMBALI KE ARTIKEL