Pancasila ditempatkan sebagai arah perubahan sosial, yaitu karena Pancasila (a) mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok sosial yang multikultural, multietnis, dan agama; (b) terbuka dan (c) memberikan ruang terhadap berkembangnya ideologi sosial politik yang pluralistik. Disamping itu, Pancasila adalah ideologi terbuka dan tidak mereduksi pluralitas ideologi sosial-politik, etnis dan budaya. Melalui Pancasila seharusnya dapat ditemukan suatu sintesis harmonis antara pluralitas agama, multikultural, kemajemukan etnis budaya, serta ideologi sosial politik, agar terhindar dari segala bentuk konflik. Perubahan sosial diarahkan pada pengembangan jati diri dan harga diri bangsa, masyarakat yang multikultural, pelestarian berbagai warisan budaya, dan pengembangan infrastruktur pendukung pembangunan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL