UU Cipta Kerja menjadi salah satu pergolakan politik yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode ke-2 ini. Dalam pidato pelantikannya, Presiden Jokowi menyampaikan rencananya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan merumuskan Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kemudian, pada tanggal 5 Oktober 2020, undang-undang terebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri adalah undang-undang yang dibuat untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan investasi asing.
KEMBALI KE ARTIKEL