Pasang surut, perjalanan panjang menyoal penegakan desentralisasi asimetris di Indonesia yang memberikan implikasi terhadap jaminan hak konstitusional daerah-daerah yang mengikat diri kedalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimaknai secara prinsipil dan dijaga seutuh-utuhnya—demi merawat keharmonisan dalam corak keberagaman pada Negara yang menggunakan semboyan ‘unity in diversity’ pada ruh dan jiwa semangat bernegara, demi mewujudkan terselenggaranya pemaknaan secara penuh dan sungguh-sungguh terhadap ‘desentralisasi asimetris’ di Indonesia. Â
KEMBALI KE ARTIKEL