Perjalanan panjang dan semangat terhadap penegakan otonomi yang seluas-luasnya merupakan cita-cita tertinggi demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta upaya menjaga dan merawat keharmonisan dalam hubungan pusat dan daerah, konsep unity in diversity yang diusung dari era awal berdirinya Negara Repubik Indonesia sudah se-yogyanya dimaknai secara esensial dan prinsipil. Melalui upaya membongkar teks hukum dalam muatan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia---sebelum dan sesudah perubahan, dapat dilihat terdapatnya perubahan yang mendasar terhadap teks yang tentunya memberikan dampak terhadap pemaknaan Otonomi Daerah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL