Sebuah teori populer sebagai pengantar yang tentu sangat dikenal pada seluruh kalangan diskursus bertajuk pruduk hukum dan interpretasinya. Yakni, Lawrence M Friedman dalam konteks idealnya menyebutkan bahwa "efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung kepada tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (
structure of law), substansi hukum (
substance of law), dan budaya hukum (
culture of law). Mayoritas sepakat, bahwa teori ini dijadikan sebagai rujukan dan landasar pada penafsiran hukum, pembuatan produk hukum, dan pelaksanaanya sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
KEMBALI KE ARTIKEL