Kondisi lingkungan pesisir di Indonesia saat ini cenderung mengalami penurunan kualitas sehingga lingkungan pesisir dapat berkurang fungsinya atau bahkan sudah tidak mampu berfungsi lagi untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan penduduk secara berkelanjutan di masa depan. Pasal pengelolaan lingkungan hidup telah dibuat guna menunjang keberlangsungan sumber daya alam di Indonesia, diantaranya yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 (Sumberdaya Air), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), UU No. 4 tahun 2009 (pertambangan mineral dan batubara), hingga Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (UUPLH).
KEMBALI KE ARTIKEL