Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

8 Desember 2021   13:47 Diperbarui: 8 Desember 2021   13:51 367 1
  • Hak asasi manusia adalah suatu hak yang telah tuhan beri dari kita lahir hak itu sebagai kodrat. Hak adalah kewenangan atas segala sesuatu dari sikap normative.  Hak asasi ini adalah kodrat kepunyaan diri sendiri bukan pemberian dari oranglain seperi masyarakat ataupun negara tetapi hak asasi ini sendiri muncul dari diri sendiri. Hak Asasi manusia sendiri di Indonesia di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 yang berbunyi "dinyatakan bahwa, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa konsep HAM itu mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa. HAM adalah universal.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, karena HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis,
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun