Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KKN Undip: Sosialisasi Mengenai Legalitas Uang Elektronik di Indonesia

13 Agustus 2022   12:25 Diperbarui: 13 Agustus 2022   12:42 96 0
Semarang (11/8), Penggunaan uang elektronik sebagai media dalam bertransaksi di masyarakat semakin meningkat. Faktor peningkatan ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi serta adanya kewajiban jaga jarak antar masyarakat di tengah pandemi covid-19. Bank Indonesia mencatat bahwa nilai transaksi melalui uang elektronik mencapai Rp 29,23 triliun per Oktober 2021 dengan volume transaksi sebesar 514,26 juta kali pada Oktober 2021. Peningkatan pengguna uang elektronik ini sudah seharusnya dapat menjadi peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk lebih menarik pembeli. Di Kelurahan Pedurungan Lor sendiri terbentuk kelompok masyarakat yang terdiri dari pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan berbagai jenis produk yang diperjualbelikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun