Indonesia, sebagai negara berdaulat, menjalankan kebijakan luar negeri yang mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, terutama dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri negara lain. Sikap Indonesia didasarkan pada beberapa aspek utama yang mencakup kedaulatan negara, prinsip non-intervensi, hak asasi manusia, kerjasama internasional, dan diplomasi multilateral.
KEMBALI KE ARTIKEL