Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Menghapus Ketimpangan Digital: Apakah Akses Internet Seharusnya Menjadi Hak Dasar?

18 Desember 2024   00:29 Diperbarui: 18 Desember 2024   00:29 46 2
Di zaman di mana setiap aspek kehidupan manusia terhubung secara digital, internet bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan menjadi sebuah kebutuhan mendasar. Sayangnya, kenyataan menunjukkan bahwa ketimpangan akses internet masih terjadi secara signifikan. Ketimpangan akses internet merujuk pada perbedaan dalam kemampuan individu atau kelompok untuk mengakses dan memanfaatkan teknologi internet yang sering kali dipengaruhi oleh faktor ekonomi, geografis, dan sosial. Berdasarkan laporan Digital 2024 dari We Are Social dan Hootsuite, sekitar 2,73 miliar orang masih tidak memiliki akses internet. Di Indonesia sendiri, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan bahwa hanya 62,1% rumah tangga yang memiliki akses internet dengan angka yang jauh lebih rendah di daerah pedesaan dibandingkan perkotaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun