Sudah menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP yang merupakan kartu identitas wajib untuk dimiliki oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat pembuatan, digunakan untuk mengetahui status kependudukan seseorang sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, akhir-akhir ini pemerintah telah menerapkan Elektronik KTP (E-KTP) yang berguna untuk mempermudah masalah kepengurusan izin, mencegah pemalsuan KTP, dan sebagainya karena E-KTP berlaku secara Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL