Secara normatif hal ini diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHP. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa "barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk dikawin dihukum penjara selama- lamanya sembilan tahun."Berangkat dari persoalan kasus tersebut didalam fiqh jinayah dijelaskan perzinaaan dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan dianggap sebagai jarimah. Pendapat ini disepakati oleh ulama, kecuali perbedaan pada hukumannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL