Hubungan diplomatik adalah salah satu pondasi penting dalam menjaga stabilitas dan kerja sama antarnegara. Konvensi Wina 1961 memberikan landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban misi diplomatik, termasuk hak imunitas dan keistimewaan diplomatik. Hak-hak ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas diplomatik, seperti mewakili negara pengirim, melindungi kepentingan negara pengirim, serta membangun hubungan baik dengan negara penerima. Namun, pelaksanaan hubungan diplomatik tidak terlepas dari tantangan, termasuk pelanggaran hak imunitas oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan status diplomatik untuk praktik yang bertentangan dengan hukum internasional, seperti spionase.
KEMBALI KE ARTIKEL