Kamis (14/12/2023) siang, ribuan buruh berbondong-bondong untuk berkumpul di Gedung Sate dalam ranagka unjuk rasa atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 untuk direvisi. Selain meminta revisi besaran UMK, buruh juga meminta agar Pj Gubernur Jabar untuk menerbitkan kembali aturan mengenai upah bagi pekerja di atas satu tahun.
Walaupun perwakilan dari buruh itu sendiri sudah bertemu dengan PJ Gubernur Jabar namun sangat disayangkan pertemuan kali ini tidak membuahkan hasil apa-apa bahkan unjuk rasa ini adalah aksi lanjutan terkait ketidakpuasan buruh akan besaran UMK Jabar tahun depan yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.
KEMBALI KE ARTIKEL