Undang-undang perkawinan yang pertama adalah Undang-Undang Pencatatan Perkawinan Nomor 22 Tahun 1946. Undang-undang ini hanya berlaku di Pulau Jawa. Setelah Indonesia merdeka, lahirlah UU No. 32 tentang Pencatatan Perkawinan, Talak dan Penyelesaian diterbitkan pada tahun 1945. Â Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 disusul dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1975 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975 merupakan undang-undang pertama yang mencakup segala aspek perkawinan dan perceraian.Â
KEMBALI KE ARTIKEL