PAJAK. Satu kata yang mengandung banyak makna. Apa yang tersirat pertama kali di pikiran Anda sekalian ketika mendengar kata 'pajak' tersebut? Pungutan? Upeti? Pendapatan negara? Menurut UU No 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL