Namun, sebuah tanda tanya besar kemudian bermunculan saat sekitar 137 berkas pendaftar dari Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang (UNNES) dinyatakan “TIDAK MEMENUHI SYARAT” oleh panitia penyelenggara CPNSD Kota Pekalongan. Dalam surat balasan tertulis “Berdasarkan hasil seleksi administrasi, lamaran saudara dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) karena: Tanda tangan legalisir FC Ijazah / Transkip nilai tidak sama dengan yang di Ijazah / Transkip Nilai.”
“Kami benar-benar mendapat legalisasi dari lembaga yang berwenang dan tidak ada rekayasa sedikitpun, apa yang membuat berkas kami dinyatakan TMS?” begitulah yang terlontar dari bibir para pelamar CPNSD yang mendapat surat balasan dengan isi seperti tersebut diatas. Rata-rata semua surat balasan TMS baru diterima Selasa 8 Oktober 2013.
Rabu pagi, 9 Oktober 2013 puluhan pelamar yang penuh tanda tanya datang berbondong-bondong ke kantor BKD Kota Pekalongan. Pada papan pajangan di kantor BKD jelas tertulis “PENGADUAN CPNS 5-10 Oktober 2013”. Setelah bertemu dengan wakil dari pihak BKD yang menangani pengaduan CPNSD, diketahui bahwa korektor berkas dari pihak BKD menyatakan berkas tersebut TMS dikarenakan tanda tangan pada legalisir “bentuk” nya tidak sama dengan tanda tangan pada ijazah padahal nama pejabat berwenang yang melegalisasi ijazah tersebut sama dengan yang membubuhkan tanda tangan pada ijazah.
Puluhan pelamar yang “legalisasi ijazah”nya “asli” dari pejabat yang berwenang itu pun kemudian mengutarakan bahwa “bentuk” tanda tangan pada legalisasi ijazah jelas pasti berbeda dengan ijazah asli karena pejabat yang berwenang menggunakan “paraf” pada setiap legalisasi ijazah, transkip nilai ataupun akta mengajar. Hal tersebut berhubungan dengan efisiensi waktu mengingat jumlah yang tak sedikit dari berkas yang perlu dilegalisasi. Keterangan ini bukan sembarang ucap karena dibuktikan dengan adanya surat pernyataan resmi dari pejabat yang berwenang, bahwa legalisasi tersebut “asli” dan “bentuk” tanda tangannya memang berbeda karena itu merupakan “paraf”.
Namun anehnya legalisasi dari pejabat lain yang juga menggunakan “paraf” dan berbeda “bentuk” dengan tanda tangan pejabat tersebut dianggap “legal” oleh pihak korektor dan dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS). Bukankah tidak ada bedanya antara 137 orang tersebut dengan pelamar yang dinyatakan MS oleh pihak korektor? Sama-sama “legalisasi asli”, sama-sama “bentuk” tanda tangan asli berbeda dengan yang dilegalisir, sama-sama dilegalisasi menggunakan “paraf”. Bukankah syarat yang tercantum pada juknis pendaftaran CPNSD Kota Pekalongan adalah “fc. Ijazah / transkip nilai / akta mengajar yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang”. Intinya harus “legal” kan? Lalu apakah sebenarnya alasan berkas 137 pelamar yang benar-benar “legal” ini dikategorikan dalam kategori TMS?
Fc. Ijazah / transkip nilai sudah benar-benar “dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang”, surat pernyataan bahwa fc. Ijazah tersebut benar-benar dinyatakan “legal” oleh pejabat yang berwenang pun telah disampaikan, apa sebenarnya alasan berkas tersebut masih saja dinyatakan TMS sampai hari ini????? Apakah “bentuk” tanda tangan ataupun paraf jauh lebih penting dari “legalitas” sebuah fc. ijazah sesuai dengan aslinya???.